Oleh: Maman Kh., Dosen UIN Syarief Hidayatullah Jakarta, Kandidat Doktor
Saya tidak tahu apa yang akan dikatakan kaum Muslim seandainya mengetahui kisah-kisah Abad Pertengahan dan memahami nyanyian orang-orang Kristen? Seluruh nyanyian dibalut dengan kebusukan dendam terhadap kaum Muslim dan membodohkan agama mereka. Dari syair-syair lagu itu, diciptakan dogma aib kisah-kisah dalam akal yang menentang Islam dan mengokohkan kekeliruan pemahaman". (CH. Descartes)1
Mukadimah
Rasa permusuhan kaum Nasrani terhadap Islam tidak akan mudah terhapus. Sejarah hubungan di antara keduanya memang menyebabkan munculnya rasa kebencian yang luar biasa terhadap Islam. Beberapa abad setelah Perang Salib kaum Muslim bangkit menjadi kekuatan politik dan militer yang sangat besar. Pada abad ke-16 kaum Muslim berhasil menaklukkan Konstantinopel, ibukota Kerajaan Romawi Timur, yang merupakan pusat kekuasaan dan kebanggaan kaum Nasrani. Penaklukkan Konstantinopel disusul oleh berbagai penaklukkan yang merambah Eropa Selatan dan Timur, yang berhasil membawa Islam ke negeri-negeri tersebut. Berjuta-juta bangsa Albania, Yugoslavia, Bulgaria, dan bangsa-bangsa lainnya berbondong-bondong masuk Islam.
Penaklukan ini melahirkan Perang Salib gaya baru dan memunculkan gerakan orientalisme. Permusuhan terhadap Islam mengakar dalam jiwa mereka. Mereka mengirimkan para misionaris ke negeri-negeri Islam dengan mengatasnamakan sekolah, rumah sakit, kelompok studi, dan klub-klub pengembangan ilmu. Ketika berhasil menaklukkan al-Quds, Lord Allenby mengatakan, "Hanya pada hari ini Perang Salib berakhir."2 Artinya, semangat permusuhan dan penghancuran Islam tidak akan berakhir.
Karena itu, dengan mengamati fakta berupa pernyataan dan tindakan, baik yang dikemukakan para orientalis maupun tokoh-tokoh Islam, tulisan ini menyajikan upaya-upaya penghancuran Islam, terutama yang terkait dengan penghancuran akidah, peraguan terhadap sumber-sumber hukum Islam, serta peraguan terhadap syariat Islam.
Teologi Inklusif: Penghancuran Akidah Islam
Seruan terhadap teologi inklusif, pluralisme, dan dialog antaragama perlu diwaspadai sebagai upaya penghancuran akidah Islam. Teori pluralisme yang inklusif (terbuka) berarti, "semua agama memiliki tujuan yang sama dan memiliki kebenaran yang sama." Mengutip John Hick, Budhy M. Rahman mengartikan teologi pluralisme sebagai, "Other religions are equally valid ways to the same truth." (Agama-agama lain merupakan cara yang sama dan valid bagi keimananan yang sama).
Mengacu pada John B. Cobb Jr, Budhy mengungkapkan, "Other religions speak of different but equally valid truth." (Agama-agama lain berbicara tentang cara yang berbeda, tetapi memiliki kebenaran yang sama). Sejalan dengan itu, Budhy MR menyetujui pernyataan Raimundo Panikkar bahwa, "Each religion express es an important part of the truth." (Masing-masing agama mengungkapkan bagian penting dari kebenaran). 3
Lebih jauh Budhy MR menegaskan, bahwa kerukunan umat beragama hanya dapat dicapai jika para pemeluk agama menganut dan mengembangkan teologi pluralis atau teologi inklusif. Sebaliknya, teologi ekslusif (yang menyakini hanya agama yang dianutnya yang benar, pen.) tidak kondusif dan menjadi akar munculnya konflik antaragama.4
Senada dengan Budhy MR, Komaruddin Hidayat dalam acara Mutiara Subuh AN-TV, 14 Juni 2000, mengatakan bahwa pada masa Nabi Muhammad saw. orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak dikatakan sebagai orang ‘kafir’, tetapi disebut sebagai ‘Ahlul Kitab.’ Dari pernyataan ini, Hidayat seakan-akan ingin menegaskan bahwa Yahudi dan Nasrani merupakan agama yang benar sebagaimana Islam, sehingga para pemeluknya tidak masuk kategori kafir, dan dengan sendirinya akan masuk surga. Demikianlah, menurut pandangan para penganut teologi inklusif-pluralis, agama apapun -- baik Islam, Yahudi, maupun Nasrani - adalah benar dan dapat dijadikan jalan menuju keselamatan. Anand Krishna, salah seorang penganut paham penyamaan kebenaran agama melukiskan, perbedaan antaragama itu hanya dalam cara, tetapi hakikatnya memiliki tujuan yang sama. Ia menegaskan, "...Jalan berbeda, jelas-jelas berbeda. Tetapi apabila kita mengangap tujuan pun berbeda, maka sesungguhnya kita musyrik. Justru kita yang menduakan Allah, menduakan Tuhan. (Republika, 3/8/ 2000).
Said Aqiel Siradj yang dikenal sebagai tokoh Islam dari kalangan Nahdhatul Ulama (NU) menganggap bahwa agama Nasrani, Yahudi, dan Islam memiliki asal geneologis yang sama, bermuara kepada Ibrahim. Ketiga agama tersebut memiliki komitmen yang sama untuk menegakkan kalimat tauhid. Siradj bahkan menegaskan, "...Tauhid Kanisah (gereja, pen.) Ortodoks Syiria tidak memiliki perbedaan yang berarti dengan Islam." Demikian potongan tulisan Siradj yang dimuat dalam buku Bambang Noorsena, tokoh Kristen Ortodoks Syiria.5
Padahal sesungguhnya kekufuran Nasrani dan Yahudi merupakan sesuatu yang sudah jelas. Qaradhawi menegaskan, kekufuran tersebut terlihat bagi individu Muslim yang memiliki ilmu keislaman walaupun sebesar atom. Hal ini juga merupakan sesuatu yang disepakati oleh seluruh umat Islam dari seluruh mazhab dan aliran pemikiran sepanjang masa, baik kalangan Ahlus Sunnah, Syiah, maupun Khawarij.6
Akan tetapi, mengapa banyak tokoh Islam percaya pada persamaan agama-agama? Mengapa mereka tidak menganggap akidah Islam sebagai satu-satunya kebenaran mutlak? Leopold Weiss mengungkapkan secara jujur: ketika orientalis mempelajari tsaqâfah (ilmu-ilmu) ketimuran (oriental), mereka menyikapinya dengan simpati. Akan tetapi, ketika mereka mempelajari Islam, dalam pikiran mereka muncul rasa benci dan upaya penghancuran. Bahkan Weiss mengungkapkan, "Pada kenyataannya, kaum orientalis di awal-awal masa modern adalah kaum misionaris yang bekerja untuk mengkristenkan negara Islam."7
Mengkristenkan kaum Muslim memang tidak mudah. Akan tetapi, yang menjadi target misionaris ialah: menghancurkan Islam dengan tikaman dari dalam, menimbulkan keraguan terhadap Islam dan hukum-hukumnya, memalingkan umat Islam dari jalan Allah, dan menjauhkan kaum Muslim dari Islam.8
Karena itu, pengembangan teologi inklusif-pluralisme sebenarnya merupakan upaya penghancuran akidah Islam.
Skripturalis versus Substansialis: Peniadaan Syariat Islam
Upaya peniadaan syariat Islam tampak dalam pandangan orientalis klasik, Snouck Hurgronje (1857-1936) yang memiliki pengaruh sangat luas di Indonesia. Menurut Hurgronje, umat Islam sulit untuk beralih menjadi Kristen. Karena itu, ia merekomendasikan kepada Pemerintah Hindia Belanda agar memberikan kebebasan kepada umat Islam dalam masalah ruhiah, tetapi mencegah syariat Islam yang terkait dengan politik, seperti masalah Khilafah dan Pan Islamisme.9
Kesimpulan itu merupakan hasil studi mendalam tentang Islam, baik di Indonesia maupun di Timur Tengah. Ia bahkan berpura-pura masuk Islam dan mempersunting wanita Muslimah. Banyak ulama Mesir menganggap dia sebagai Muslim.10 Namun, Geerzt menegaskan, Hurgronje adalah seorang Kristen yang berpura-pura masuk Islam.11
Penghancuran syariat Islam juga tampak dalam pandangan Indonesianis AS, William Liddle. Liddle membuat disparitas/pembedaan antara kaum "skripturalis" (yang terikat dengan pemahaman teks-teks sumber hukum Islam) dan kaum "substansialis" (yang memahami Islam hanya berdasarkan semangatnya saja). Ia secara tegas mendukung pandangan kaum substansialis.
Menurut Liddle, terdapat empat gagasan utama kaum substansialis Islam di Indonesia. Pertama, substansi atau kandungan iman dan amal lebih penting daripada bentuk dan labelnya. Ketundukan seorang Muslim secara harfiah pada perintah-perintah al-Quran, bahkan yang menyangkut hal-hal pokok seperti perintah shalat lima waktu, nilainya dianggap kurang penting dibandingkan dengan berperilaku secara bermoral dan etis sesuai dengan semangat al-Quran. Seorang majikan yang secara lahiriah tampak sebagai Muslim yang taat, tetapi berperilaku tidak adil terhadap pekerjanya, akan kurang dihargai dibandingkan dengan seorang majikan yang tampak kurang taat secara lahiriah, atau bahkan seorang non-Muslim tetapi membayar pekerjanya secara layak dan menyediakan kondisi kerja yang baik.
Kedua, walau Islam (al-Quran) bersifat universal dan abadi, ia harus terus-menerus diinterpretasi ulang untuk merespon zaman yang terus berubah dan berbeda. Zaman pasca industri menjelang Abad 21 berbeda secara ekonomi, politik, dan kultur, dengan zaman ketika Islam pertama kali turun di era sebelum industri. Pemahaman atas makna al-Quran secara harfiah, atau penerimaan secara tidak kritis terhadap hadis-hadis atau prinsip-prinsip hukum yang diturunkan dari mazhab-mazhab fikih yang paling mapan sekalipun, harus diganti dengan pemahaman modern.
Ketiga, manusia mustahil mampu mengetahui secara tepat kehendak Tuhan. Kemungkinan salah menafsirkan kehendak Tuhan harus terus hidup. Karena itu, kaum Muslim harus bersikap toleran terhadap sesamanya dan terhadap kaum non-Muslim. Dengan sikap ini, mereka akan lebih bertoleransi terhadap keberagaman interpretasi dan mau berdialog dengan pihak yang berbeda. Kompromi untuk hal-hal yang bersifat publik, yang mengatur kehidupan bersama, lebih mudah dilakukan.
Keempat, kaum substansialis menerima bahwa bentuk negara Indonesia sekarang—yang bukan negara Islam—adalah bentuk final. Mereka tidak akan berupaya mendirikan Negara Islam, yang menjadikan negara sebagai instrumen agama Islam saja. Netralitas negara terhadap pluralitas agama di Indonesia akan sangat mudah diterima.12
Harus diakui bahwa pandangan substansialis di Indonesia banyak mendapat dukungan, terutama dari kalangan tokoh-tokoh Islam yang melakukan studi Islam di Barat. Sekalipun demikian, Geerzt (1987) meyakini bahwa pandangan "skripturalis" masih kuat, akan menyoraki, dan menjadi penghalang utama pandangan substansialis.13
Tafsir Hermeneutika: Menggugat Otoritas al-Quran
Pengembangan tafsir hermeneutika dapat dipahami sebagai upaya desakralisasi al-Quran dan gugatan terhadap keabsahan al-Quran. Secara bahasa, hermeneutika berarti menafsirkan. Dalam perkembangannya, hermenetika tidak lagi dipahami sekadar dalam makna bahasa, tetapi makna bahasa dan filsafat. Para teolog Kristen dan Yahudi menggunakan hermenutika untuk memahami teks-teks Bible dengan pertanyaan dasar: apakah Bible tersebut kalam Tuhan atau kalam manusia. Hal ini karena dalam Bible terdapat tiga problem utama yang tidak dialami al-Quran, yakni: problem otentisitas teks, problem bahasa, dan problem isinya.
Bertolak dari pandangan filosofis dan kritis, secara sederhana hermeneutika berarti bahwa, "semua pemahaman itu hanyalah penafsiran." Jika hal ini diterapkan pada al-Quran, berarti semua yang terkandung dalam al-Quran semata-mata hasil pemahaman yang sangat relatif dan subyektif.
Ugi Suharto, dosen International Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC), IIUM Kuala Lumpur, Malaysia mengingatkan, apabila filsafat hermeneutika digunakan pada al-Quran, ada kemungkinan ayat-ayat muhkamât akan menjadi mutasyâbihât, yang ushûl menjadi furû‘, yang qâth‘î menjadi zhannî, yang ma‘lûm menjadi majhûl, dan yang yaqîn menjadi zhann bahkan syakk.14
Padahal, papar Ugi Suharto, dalam al-Quran terdapat ayat-ayat mukhkamât, ada ushûl (pokok) ajaran Islam, ada hal-hal yang bersifat tsawâbit yang semua ayat-ayatnya qath‘î at-tsubût; juga bagian-bagiannya ada yang menunjukkan qath‘i ad-dalâlah, yakni perkara-perkara yang termasuk ma‘lûm min ad-dîn bi ad-dharûrah….Semuanya dapat dipahami dan dimengerti oleh kaum Muslim dengan derajat yakin bahwa itu adalah ajaran al-Quran yang dikehendaki oleh Allah.15 Perintah shalat lima waktu, hukum waris, hukum potong tangan bagi pencuri, sanksi bagi pelaku pelanggaran seksual dapat dipahami dalam konteks ini. Juga banyak ayat yang terkait dengan akidah, yang jika ditafsirkan secara hermeneutika, akan menjadi hancur. Orang dapat menafsirkan al-Quran sesuai kehendaknya sendiri.
Karena itu, upaya-upaya yang terkesan bersifat akademis untuk mengembangkan tafsir hermeneutika dapat dipahami dan perlu diwaspadai sebagai upaya penghancuran Islam.
Khatimah
Musuh-musuh Islam akan selalu mencari celah dan cara untuk menghancurkan Islam. "Perang Salib" dalam bentuk peracunan (tasmîm) pemikiran menjadi pilihan kaum orientalis dan misionaris. Karena itu, kita perlu menyikapi dengan penuh hati-hati dan kritis upaya-upaya berbagai pihak yang melonggarkan akidah Islam dan menimbulkan keraguan umat Islam terhadap al-Quran dan hukum-hukum Allah.
Catatan Kaki:
1 Dikutip dari Taqyuddin An-Nabhani, Ad-Dawlah al-Islâmiyyah, Cetakan ke-7. Beirut: Dar al Ummah, 2002, hlm. 194.
2 Ibid, hlm. 195.
3 Budhy M. Rahman, Islam Pluralis. Jakarta: Paramadina, 2001, hlm. 13.
4 Budhy M. Rahman, "Mengembalikan Kerukunan Umat Beragama," Republika, 24 Juni, 2000.
5 Bambang Noorsena, Menuju Dialog Teologis Kristen-Islam. Yogyakarta: Yayasan Andi, 2001, hlm. 165-169.
6 Yusuf Qaradhawi, Bagaimana Islam Menilai Yahudi dan Nasrani. Jakarta: Gema Insani Press, 2000, hlm. 13. Lihat juga: Adian Husaini dan Nuim Hidayat, Islam Liberal: Sejarah, Konsepsi, Penyimpangan dan Jawabannya. Jakarta: Gema Insani Press, 2002, hlm. 11.
7 An-Nabhani, op.cit. hlm. 280.
8 Ibid. hlm. 279-280.
9 Husnul Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda: Het Kantoor Voor Inlandche Zaken. Jakarta: LP3ES, 1986, hlm. 122.
10 Ibid. hlm. 123.
11 Geertz, Cliford, Abangan, Santri, Priyayi dalam Masyarakat Jawa, terjemahan Aswab Mahasin. Jakarta: Pustaka Jaya, 1983. hlm. 276.
12 R. William Liddle, "Skripturalisme Media Dakwah: Sebuah Bentuk Pemikiran dan Aksi Politik Islam di Indonesia Masa Orde Baru" dalam Mark R. Woorward (ed.), Jalan Baru Islam. Bandung: Mizan, 1998, hlm. 285-286.
13 Ibid. hlm. 283.
14 Hartono Ahmad Jaiz, Ada Pemurtadan di IAIN. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005. hlm. 169.
15 Ibid.
Analisis Al-Waie 58
METODE MENANGKAL PENGHANCURAN ISLAM
Oleh: Dr. Fahmi Amhar
Dosen Pasca Sarjana Universitas Paramadina, Jakarta
Pendahuluan
Persoalan pelik yang melanda Dunia Islam seperti kebodohan, kemiskinan, dan keterbelakangan, adalah terjadi karena dua faktor: internal dan eksternal. Kelemahan pada faktor internal hanya dapat diatasi oleh umat Islam sendiri, dengan ajaran Islam sebagai obatnya, dan para pemimpin umat sebagai dokternya. Sebaliknya, faktor eksternal berasal dari musuh-musuh Islam, yang sejak zaman Nabi saw. memang ingin menghancurkan Islam. Tujuan dari penghancuran Islam adalah demi melestarikan kekuasaan, dominasi pandangan, serta cara hidup mereka.
Target Penghancuran Islam
Secara umum target penghancuran Islam terdiri dari tiga hal: akidah, syariat, dan Islam politik.
1) Pendangkalan akidah Islam.
Akidah Islam didangkalkan dengan cara-cara yang bervariasi, sebagian cukup canggih, sehingga tidak banyak orang yang menyadarinya. Berikut ini adalah sebagian cara itu:
a. Dogmatisasi akidah Islam.
Akidah adalah landasan keimanan. Iman adalah at-tashdîq al-jâzim—pembenaran secara pasti—atas berbagai hal-hal yang wajib diyakini seperti: keberadaan sekaligus keesaan Allah Swt.; kebenaran al-Quran sebagai kalamullah; kerasulan Muhammad saw.; kepastian akan datangnya Hari Kiamat; kebenaran akan adanya surga dan neraka, adanya malaikat, adanya para nabi terdahulu, dan sebagainya. Semua itu harus didasarkan pada rasio (akal) dan proses berpikir rasional; dimulai dengan pembuktian—secara rasional—tentang keberadan sekaligus keesaan Allah Swt., kebenaran al-Quran sebagai kalamullah, dan kerasulan Muhammad saw. Itulah yang akan membentuk sebuah keyakinan yang kokoh pada seorang Muslim.
Namun, ketika proses ini dilompati, diganti dengan dogma (‘pokoknya harus percaya’), maka akidah seorang Muslim menjadi dangkal.
b. Manipulasi akidah Islam.
Dalam rangka menghancurkan Islam, penjajah menggunakan ‘Islamisasi mitos’ dan ‘mitosisasi Islam’. Sebagai contoh: dunia pewayangan di Indonesia adalah mitos yang berasal dari Hindu. Ketika Islam masuk dan tak lama kemudian disusul penjajah, maka penjajah berupaya agar figur wayang tetap menjadi idola, sekalipun perlu modifikasi, misalnya dikatakan bahwa tokoh Kresna atau Semar itu telah naik haji (Islam). Hasilnya, umat Islam di Nusantara lebih mengenal tokoh-tokoh wayang yang fiktif itu daripada para sahabat Nabi saw. atau salaf as-shâlih yang memang real pernah ada.
Pada saat yang sama juga dilakukan mitosisasi Islam. Kitab al-Quran dianggap jimat keramat yang tidak untuk konsumsi harian—konon agar tidak mengurangi kesaktiannya. Bacaan al-Quran dipandang seperti mantera-mantera untuk mendapatkan keajaiban seperti mengusir hantu atau mendapatkan kesaktian. Karena itu, tidak aneh jika tayangan mistik sangat laris di negeri ini. Ulama lalu didudukkan sebagaimana pendeta dalam ajaran Nasrani atau Hindu, lengkap dengan pakaian dan asesori khusus, padahal Islam tidak mengenal kependetaan (rahbaniyah). Kemudian dari ‘ulama-ulama’ yang termitoskan seperti ini lahir bid‘ah dan khurafat yang beraneka ragam, yang mereduksi Islam sekadar sebagai agama ritual yang bercampur-aduk (sinkretis), tidak lagi mengajak umat berpikir untuk bangkit melawan penjajah.
c. Substitusi akidah Islam.
Ketika sebagian umat bosan dengan kemunduran di Dunia Islam dan mereka mulai berpikir tentang cara membangkitkannya dengan ajaran yang suci ini, maka dilakukanlah dekonstruksi (bongkar ulang) atas akidah Islam. Dekonstruksi dimulai dari menafsirkan kembali pokok-pokok akidah yang telah dianggap final selama berabad-abad, misalnya tentang: Apakah Nabi Adam as. itu manusia pertama atau hanya nabi pertama? Apa benar bahwa Nabi saw. tidak pernah salah?
Karena umat tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan akal atas soal-soal tersebut dari ulama yang hanya bisa melakukan aktivitas ritual (itupun tercampur bid‘ah dan khurafat), maka mereka mencoba langsung mencari tahu dari al-Quran dan Hadis Nabi saw. Namun, lagi-lagi mereka dikejar oleh aksi berikutnya: ajakan meragukan Hadis Nabi saw. Lalu disodorkan kepada umat berbagai hadis yang sepintas saling bertentangan atau bahkan sepintas bertentangan dengan al-Quran. Karena lagi-lagi tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan, maka kesimpulannya adalah merelatifkan semua hadis, yang secara praktis berarti mendahulukan akal daripada hadis. Tentu saja, ketika peran hadis semakin terpinggir seperti ini, tinggal menunggu waktu hingga orang akan menganggap al-Quran sekadar sebagai produk budaya.
Tidak aneh kalau kemudian muncul akidah baru. Pemeluknya, yang dikenal dengan sebutan kalangan Muslim Liberal, menganggap bahwa yang dipraktikkan Rasulullah saw. hanyalah ‘salah satu’ dari penafsiran atas Islam, dan sah-sah saja jika penafsiran mereka atas Islam berbeda dengan ‘penafsiran’ Rasulullah saw.
Kemudian, setelah puas dengan doktrin ‘semua agama sama’, dan bahkan untuk itu dibuat ‘fikih lintas agama’, maka aksi-aksi pemurtadan dapat berjalan lebih leluasa. Orang-orang yang sudah tidak lagi merasa dirinya Muslim akan relatif lebih mudah untuk menerima kehadiran penjajah beserta seluruh ajarannya.
2. Penghancuran syariat Islam.
Ketika pendangkalan akidah terjadi pada tingkat individu, maka penghancuran syariat terjadi secara lebih massal.
a. Tidak diterapkannya syariat adalah kampanye negatif yang paling efisien.
Tidak diterapkannya syariat secara menyeluruh adalah kampanye negatif yang paling ‘efisien’ untuk menghancurkan syariat. Sistem ekonomi kapitalis, misalnya, diterapkan sedemikian rupa, tanpa peduli orang mengerti atau tidak, setuju atau tidak, sehingga siapapun akhirnya hanya tahu realitas sistem ekonomi tersebut. Mereka menjadi sulit membayangkan suatu dunia yang menganut sistem ekonomi Islam.
b. Pendidikan yang dikotomis.
Di dunia pendidikan, Islam diberikan secara dikotomis. Materi Islam diisolasi hanya dalam pelajaran agama, sementara dalam pelajaran lain hampir tidak ada jejaknya sama sekali. Hasilnya, ketika anak-anak belajar tentang syariat Islam dalam pelajaran agama di sekolah yang hanya dua jam seminggu, mereka tidak mendapatkan gambaran yang jelas bagaimana syariat itu bisa diterapkan.
Andaipun kemudian ada bagian-bagian syariat yang diterapkan, maka tampak adanya ‘pilih-pilih’ sesuai dengan apa yang dianggap bermanfaat. Orang cenderung berpikir positif ketika berbicara tentang perbankan syariat, namun cenderung menolak hukum pidana yang berlandaskan syariat.
Di sisi lain pendidikan dikotomis ini membuat para siswa yang cerdas cenderung lebih memilih pendidikan tinggi dalam bidang teknologi, kedokteran, atau hukum sekular, yang akan membuka peluang kerja lebih luas, daripada studi syariat yang job-nya nanti lebih sempit.
3. Stigma Negtaif dan Penafsiran Ulang.
Penjajah dengan agen-agennya dari kalangan liberal akan menggunakan dua strategi sekaligus: di satu sisi memberikan stigma negatif pada syariat Islam dan di sisi lain menafsirkan ulang syariat menurut ‘fikih’ mereka.
Stigma negatif pada syariat diusung dengan menyebut bahwa syariat Islam itu bukan hukum Tuhan; hukum Tuhan itu tidak ada; syariat hanyalah penafsiran orang-orang yang terikat pada konteks budaya zamannya; syariat tidak bisa diterapkan di tengah masyarakat plural atau di era modern; syariat tidak cocok dengan hak-hak asasi manusia, demokrasi, dan kesetaraan jender; pengalaman penerapan syariat Islam di sejumlah negara menimbulkan berbagai komplikasi yang rumit yang membuat masyarakatnya semakin sulit untuk maju; dan sebagainya.
Di sisi lain mereka menafsirkan syariat Islam hanya sebatas apa yang disebut sebagai ‘maqâshid as-syarî‘ah’ (tujuan syariat), itupun dalam perspektif sekularisme, yang kemudian mereka sebut sebagai ‘substansi’ syariat Islam. Sebaliknya, bentuk-bentuk pelaksanaan syariat yang dicontohkan oleh generasi Rasulullah saw. dan para khalifah disebut sebagai ‘kulit’. Kelompok-kelompok yang memperjuangkan syariat disebut sebagai kaum literal, fundamentalis, atau bahkan radikal.
Anehnya, mereka masih selalu mempertanyakan, adakah dalil dari al-Quran yang secara jelas memerintahkan penegakan Daulah Islam? Apa yang diminta ini justru menunjukkan bahwa kelompok liberal ini memang hanya menggunakan istilah literal atau substansi sepanjang menguntungkan mereka saja. Sejatinya, bahwa berbagai kelompok dakwah berjuang menegakkan Daulah Islam, sekalipun tidak ada nash dari al-Quran yang secara gamblang memerintahkannya, adalah bukti bahwa para kelompok dakwah tersebut tidak literal. Pemahaman mereka pada ‘substansi’ berbagai ayatlah yang menjadikan mereka yakin bahwa tidak mungkin syariat tegak tanpa adanya negara (dawlah).
4. Peminggiran Islam Politik.
Setelah akidah didangkalkan dan syariat dihancurkan, maka peminggiran Islam politik adalah langkah yang relatif mudah. Hal ini karena aktivitas politik dari banyak kelompok Islam juga sudah tidak lagi dilandasi dan diikat oleh akidah Islam semata-mata, namun tercampur dengan nasionalisme dan semangat golongan (‘ashabiyah) atau mazhab tertentu. Gerakan politik Islam menjadi tidak banyak bedanya dengan gerakan politik lain—dari Kristen, misalnya. Karena itu, Islam politik sering dianggap kelompok sektarian yang hanya memikirkan pemeluk agamanya saja.
Karena landasan dan ikatannya bukan dari akidah Islam semata-mata, Islam politik ini mudah terbawa arus kepentingan pragmatis dari para tokohnya. Para tokohnya juga cukup mengandalkan karisma dan ikatan primordial, belum mencerminkan sosok dengan ‘aqliyyah (pola pikir) dan nafsiyyah (pola jiwa) Islam yang kental.
Karenanya, tidak aneh jika Islam politik ini mudah diadu-domba, mudah pecah, dan mudah berubah tatkala suatu agenda politik pragmatisnya tidak tercapai. Citra dari para tokoh Islam politik jadi tidak bagus di mata umat. Hasilnya secara umum, umat Islam kecewa dengan Islam politik, dan beralih pada politik yang berhaluan non-sektarian, yang notabene adalah politik sekular.
Kalaupun kemudian muncul Islam politik yang sahih, maka dilakukan langkah-langkah isolasi, seperti dibatasi ruang geraknya dengan undang-undang parpol atau ormas, atau dibuat rekayasa agar Islam politik ini hancur citranya—misalnya dengan memancing anggota atau simpatisannya agar terlibat dalam perbuatan melawan hukum, seperti aksi kekerasan atau teror.
Agenda
Dengan mengetahui cara-cara penghancuran Islam seperti disebut di muka, maka kita bisa lebih hati-hati lagi ketika menyikapi suatu kejadian di depan kita. Kita akan melihat setiap kejadian dari konteks apakah kejadian itu terkait-tidak dengan upaya penghancuran umat.
Namun, secara umum agenda untuk menghadapi upaya penghancuran Islam dapat diringkas sebagai berikut:
1. Melakukan tatsqîf di tengah-tengah umat.
Bagaimanapun, semua upaya penghancuran itu akan lebih mudah dihadapi kalau umat Islam kebal. Pembinaan (tatsqîf) di tengah umat adalah dalam rangka memberikan ‘imunisasi’ pola pikir mereka dengan tsaqâfah Islam, dan melatih ketahanan pola jiwa mereka dengan selalu berada dalam suasana taqarrub ilallâh.
Tatsqîf ini bisa dilakukan secara fardiyah (individual) maupun secara kolektif (jama‘iyyah). Uslûb-nya bisa dikembangkan beraneka ragam sesuai dengan sumberdaya dakwah yang ada dan target dakwah yang dihadapi.
2. Melakukan Kasyf al-Khuththath dan ash-Shirâ’ al-Fikrî.
Penghancuran Islam kadang-kadang dilakukan secara tidak sengaja oleh tokoh-tokoh Islam yang tidak tahu dirinya diperalat oleh penjajah. Karena itu, membongkar agenda tersembunyi dari penjajah (kasyf al-khuthath) harus selalu dilakukan. Para pejuang Islam harus senantiasa menganalisis peristiwa-perisitiwa di dunia untuk melihat kaitan-kaitan politik yang tidak selalu kelihatan oleh orang awam. Mereka juga harus selalu membenturkan pemikiran-pemikiran Islam yang jernih terhadap pemikiran-pemikiran yang kacau yang diklaim oleh kalangan liberal sebagai pemikiran Islam. Jika pemikiran-pemikiran ini tidak ditunjukkan kekeliruannya, maka umat yang awam akan menyangka, itulah standar kebenaran yang ada.
3. Membangun kesadaran politik dan memberi gambaran Islam sebagai solusi.
Kesadaran politik yang benar harus ditumbuhkan di tengah umat. Yang dimaksud bukanlah politik pragmatis dalam perebutan pengaruh atau kekuasaan, namun politik Islam yang akan membebaskan manusia dari ketertindasan dalam segala aspeknya, menuju pada keridhaan Allah semata-mata.
Untuk itu, mau tidak mau, para aktivitis dakwah harus mampu memberikan gambaran Islam sebagai solusi atas segala masalah manusia. Penerapan syariat Islam tidak boleh memunculkan masalah baru. Agar mampu memberikan gambaran yang solutif inilah mereka harus mengkaji Islam beserta ilmu-ilmu alatnya secara mendalam. Untuk itulah, diperlukan kader-kader dakwah yang telah terbina pola pikir dan pola jiwanya.
4. Membangun tatanan politik Islam, Khilafah.
Dengan tumbuhnya kesadaran politik di tengah-tengah masyarakat maka berarti tersedia ‘hardware’ (yaitu SDM) dan ‘software’ (yaitu konsep solusi) yang diperlukan untuk membangun tatanan politik Islam, yaitu Khilafah. Tinggal bagaimana hardware dan software ini dibesarkan dan diperkuat sehingga tatanan politik itu bisa benar-benar ditegakkan dan dipertahankan.
Menegakkan dan mempertahankan tatanan politik ini bukan perkara mudah. Namun, dengan tatanan ini upaya untuk menghentikan penghancuran Islam akan dapat dilakukan lebih efektif dan efisien lagi, karena akan terjadi multiplier effect. Khilafah bisa melakukan kampanye syariat yang paling efektif, juga mereformasi sistem pendidikan serta menghentikan stigmatisasi atas Islam. Khilafah juga bisa me-recovery pendangkalan akidah yang telah terjadi. Insya Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar